BERITA ACARA
Rabu, 7 Nopember 2012 di gedung rektorat UGM lantai 2, di ruang
serba guna. Dengan moderator Vandy yoga swara, notulen Muhammad Adam Nur Falah, Nadiyah Ahfadzani dan Kuntum Bashita.
UGM
|
INSTIPER
|
UII
|
HMI Yogyakarta
|
LBH Yogyakarta
|
FT
- pendaftaran/penerimaan mahasiswa baru
seharusnya tidak diberatkan dengan biaya.
- pasal 76 ayat 2 poin c :
peminjaman mahasiswa dibayar ketika sudah mendapat pekerjaan.
Filsafat
- ancaman terkait eksistensi
PTS oleh PT asing.
- pasal 88
kajian
strategi
- indeks kemahalan wilayah.
Perlu adanya riset lebih dalam terkait masalah yang sedang dibicarakan.
|
-mengenai transparansi dana
untuk kejelasan manajemen keuangan
-pasal 48 kerjasama BUMN
dengan perguruan tinggi terkait
-interverensi oleh
perusahaan,
-kelas-kelas yang dibiayai
oleh perusahaan, sehingga otonomi yang dimiliki oleh perguruan tinggi menjadi
hilang.
- fasilitas fasilitas yang
tidak sesuai dengan biaya yang semakin tinggi.
|
-pasal 89 ayat 5,
-hak konstitusional untuk
setiap orang berhak mengenyam pendidikan.
- akses dan biaya.
Peminjaman uang kepada mahasiswa.
- data yang dirilis BPS
pendapatan dan pengeluaran.
- pengukuran biaya hanya
dilakukan kepada orang tua yang memiliki pendapatan.
- indeks kemahalan wilayah
tidak sinkron dibeberapa wilayah yang mempunyai indeks kemahalan rendah.
|
-setiap orang ‘berhak’ untuk
mengenyam pendidikan. Oleh karena itu ada yang ‘wajib’ memberikan kewenangan
pendidikan yang berhak untuk
memberikan kesempatan pendidikan. Yaitu pemerintah.
-otonomi wilayah keilmuan. Peraturan
perundang-undangan yang mengesampingkan anak anak jalanan yang seharusnya
berhak merasakan pendidikan.
|
- standarisasi terkait
tentang biaya mahal dengan disertai data data yang akurat dari data fakta
yang terkait.
- dampak undang-undang
perguruan tinggi seharusnya ditunjukan dengan bukti nyata. Apakah benar-benar
ada dampak negatif kepada mahasiswa dikaitkan bukan hanya dengan orang tua
tetapi dengan pegawai.
- diskusi yang dilaksanakan
pada saat ini harus disertai undang-undang yang mendasar dengan data-data
terkait yang ada sebelumnya.
|
Hal yang belum
disinggung:
-wewenang PTN untuk mendirikan badan usaha
KERJASAMA DENGAN
INDUSTRI ASING. PASAL 48
- semakin marak pihak asing memblokade saham saham nya di
Indonesia, semakin luas pula pihak asing untuk memanfaatkan sumber daya sumber
daya yang ada di Indonesia. Ditambah lagi dengan kebebasan pihak asing memasuki
wilayah Indonesia dengan cara menduduki dan ikut memasuki sistem perguruan
tinggi di Indonesia.
- UII : eksploitasi pendidikan.
-Pasal 88 point (3) dan (4)
PERGURUAN
TINGGI ASING DI INDONESIA.
-pengaruh dari budaya asing terhadap moral warga Indonesia.
-back up pemerintah terhadap pengaruh budaya asing di
Indonesia
-liberalisasi pendidikan
-pemerintah belum secara maksimal mengakomodir setiap warga
negara yang ingin mengenyampendidikan tinggi. PTS yang ada di Indonesi belum
dirangkul oleh pemerintah. Bagaimana jika PT asing yang masuk ke Indonesia?
- apabila PT asing masuk ke Indonesia, akan secara otomatis
mereka mempunyai kebebasan hak seperti PT PT yang adadi Indonesia. Sehingga,
kekayaan yang kita milikli terancam akan dimanfaatkan lebih oleh pihak asing.
Strategi pihak asing untuk masuk ke Indonesia dan memberikan beasiswa kepada
para mahasiswa bisa jadi untuk menguntungkan kepada satu pihak.
- Dampak laten dari masuknya PT asing ke Indonesia di
antaranya adalah sesuai dengan pasal 90, yaitu pendidikan yang berkiblat ke
barat, adanya degradasi moral. Kemudian
pasal 35 tentang pengadaan mata kuliah B.indonesia, Pkn, agama yang belum
efektif untuk menjaga/memback-up moral bangsa.
BO PTN. BOPTS? BOPT
ASING?
- apakah hanya penbiayaan mahasiswa PTN saja yang di biayai
oleh pemerintah? Bagaimana dengan tunjangan mahasiswa PTS?
LBH
-
Dari pemetaan acara yang dilakukan selama tiga
hari terkait diskusi ini adalah kajian mengenai UU PT yang nantinya akan mengantarkan keputusan yang
telah diambil dari hasil diskusi yang akan kemudian diserahkan ke komisi
yudisial untuk dipertimbangkan terkait keputusan mahasiswa yang simpulkan
bersama.
-
Data data terkait tentang masalah di kampus
masing-masing.
-
Hal hal yang harus dikaji lebih lanjut
diharapkan lebih banyak mengambil data data yang terkait dengan masalah yang
didiskusikan.
-
Diskusi selanjutnya diharapkan untuk lebih
terstruktur dan dibatasi dengan pembahasan perpasal atau perbab. agar
pembahasan UU PT tidak maju mundur.
Yogyakarta,
7 Nopember 2012
Nadiyah
Ahfadzani
BERITA ACARA
Rabu, 7 Nopember 2012 di gedung rektorat UGM lantai 2, di ruang
serba guna. Dengan moderator Vandy yoga swara, notulen Muhammad Adam Nur Falah, Nadiyah Ahfadzani dan Kuntum Bashita.
UGM
|
INSTIPER
|
UII
|
HMI Yogyakarta
|
LBH Yogyakarta
|
FT
- pendaftaran/penerimaan mahasiswa baru
seharusnya tidak diberatkan dengan biaya.
- pasal 76 ayat 2 poin c :
peminjaman mahasiswa dibayar ketika sudah mendapat pekerjaan.
Filsafat
- ancaman terkait eksistensi
PTS oleh PT asing.
- pasal 88
kajian
strategi
- indeks kemahalan wilayah.
Perlu adanya riset lebih dalam terkait masalah yang sedang dibicarakan.
|
-mengenai transparansi dana
untuk kejelasan manajemen keuangan
-pasal 48 kerjasama BUMN
dengan perguruan tinggi terkait
-interverensi oleh
perusahaan,
-kelas-kelas yang dibiayai
oleh perusahaan, sehingga otonomi yang dimiliki oleh perguruan tinggi menjadi
hilang.
- fasilitas fasilitas yang
tidak sesuai dengan biaya yang semakin tinggi.
|
-pasal 89 ayat 5,
-hak konstitusional untuk
setiap orang berhak mengenyam pendidikan.
- akses dan biaya.
Peminjaman uang kepada mahasiswa.
- data yang dirilis BPS
pendapatan dan pengeluaran.
- pengukuran biaya hanya
dilakukan kepada orang tua yang memiliki pendapatan.
- indeks kemahalan wilayah
tidak sinkron dibeberapa wilayah yang mempunyai indeks kemahalan rendah.
|
-setiap orang ‘berhak’ untuk
mengenyam pendidikan. Oleh karena itu ada yang ‘wajib’ memberikan kewenangan
pendidikan yang berhak untuk
memberikan kesempatan pendidikan. Yaitu pemerintah.
-otonomi wilayah keilmuan. Peraturan
perundang-undangan yang mengesampingkan anak anak jalanan yang seharusnya
berhak merasakan pendidikan.
|
- standarisasi terkait
tentang biaya mahal dengan disertai data data yang akurat dari data fakta
yang terkait.
- dampak undang-undang
perguruan tinggi seharusnya ditunjukan dengan bukti nyata. Apakah benar-benar
ada dampak negatif kepada mahasiswa dikaitkan bukan hanya dengan orang tua
tetapi dengan pegawai.
- diskusi yang dilaksanakan
pada saat ini harus disertai undang-undang yang mendasar dengan data-data
terkait yang ada sebelumnya.
|
Hal yang belum
disinggung:
-wewenang PTN untuk mendirikan badan usaha
KERJASAMA DENGAN
INDUSTRI ASING. PASAL 48
- semakin marak pihak asing memblokade saham saham nya di
Indonesia, semakin luas pula pihak asing untuk memanfaatkan sumber daya sumber
daya yang ada di Indonesia. Ditambah lagi dengan kebebasan pihak asing memasuki
wilayah Indonesia dengan cara menduduki dan ikut memasuki sistem perguruan
tinggi di Indonesia.
- UII : eksploitasi pendidikan.
-Pasal 88 point (3) dan (4)
PERGURUAN
TINGGI ASING DI INDONESIA.
-pengaruh dari budaya asing terhadap moral warga Indonesia.
-back up pemerintah terhadap pengaruh budaya asing di
Indonesia
-liberalisasi pendidikan
-pemerintah belum secara maksimal mengakomodir setiap warga
negara yang ingin mengenyampendidikan tinggi. PTS yang ada di Indonesi belum
dirangkul oleh pemerintah. Bagaimana jika PT asing yang masuk ke Indonesia?
- apabila PT asing masuk ke Indonesia, akan secara otomatis
mereka mempunyai kebebasan hak seperti PT PT yang adadi Indonesia. Sehingga,
kekayaan yang kita milikli terancam akan dimanfaatkan lebih oleh pihak asing.
Strategi pihak asing untuk masuk ke Indonesia dan memberikan beasiswa kepada
para mahasiswa bisa jadi untuk menguntungkan kepada satu pihak.
- Dampak laten dari masuknya PT asing ke Indonesia di
antaranya adalah sesuai dengan pasal 90, yaitu pendidikan yang berkiblat ke
barat, adanya degradasi moral. Kemudian
pasal 35 tentang pengadaan mata kuliah B.indonesia, Pkn, agama yang belum
efektif untuk menjaga/memback-up moral bangsa.
BO PTN. BOPTS? BOPT
ASING?
- apakah hanya penbiayaan mahasiswa PTN saja yang di biayai
oleh pemerintah? Bagaimana dengan tunjangan mahasiswa PTS?
LBH
-
Dari pemetaan acara yang dilakukan selama tiga
hari terkait diskusi ini adalah kajian mengenai UU PT yang nantinya akan mengantarkan keputusan yang
telah diambil dari hasil diskusi yang akan kemudian diserahkan ke komisi
yudisial untuk dipertimbangkan terkait keputusan mahasiswa yang simpulkan
bersama.
-
Data data terkait tentang masalah di kampus
masing-masing.
-
Hal hal yang harus dikaji lebih lanjut
diharapkan lebih banyak mengambil data data yang terkait dengan masalah yang
didiskusikan.
-
Diskusi selanjutnya diharapkan untuk lebih
terstruktur dan dibatasi dengan pembahasan perpasal atau perbab. agar
pembahasan UU PT tidak maju mundur.
Yogyakarta,
7 Nopember 2012
Nadiyah
Ahfadzani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar