Thanks for you VISIT :)

"sebaik-baik manusia adalah yang berguna untuk orang lain"

SEPATU :)

SEPATU :)

Rabu, 07 November 2012

belajar bikin berita acara untuk yang pertama kalinya :D



BERITA ACARA
Rabu, 7 Nopember 2012 di gedung rektorat UGM lantai 2, di ruang serba guna. Dengan moderator Vandy yoga swara, notulen Muhammad  Adam Nur Falah, Nadiyah Ahfadzani dan Kuntum Bashita.

UGM
INSTIPER
UII
HMI Yogyakarta
LBH Yogyakarta
FT
-  pendaftaran/penerimaan mahasiswa baru seharusnya tidak diberatkan dengan biaya.
- pasal 76 ayat 2 poin c : peminjaman mahasiswa dibayar ketika sudah mendapat pekerjaan.
Filsafat
- ancaman terkait eksistensi PTS oleh PT asing.
- pasal 88
 kajian strategi
- indeks kemahalan wilayah. Perlu adanya riset lebih dalam terkait masalah yang sedang dibicarakan.

-mengenai transparansi dana untuk kejelasan manajemen keuangan
-pasal 48 kerjasama BUMN dengan perguruan tinggi terkait
-interverensi oleh perusahaan,
-kelas-kelas yang dibiayai oleh perusahaan, sehingga otonomi yang dimiliki oleh perguruan tinggi menjadi hilang.
- fasilitas fasilitas yang tidak sesuai dengan biaya yang semakin tinggi.
-pasal 89 ayat 5,
-hak konstitusional untuk setiap orang berhak mengenyam pendidikan.
- akses dan biaya. Peminjaman uang kepada mahasiswa.
- data yang dirilis BPS pendapatan dan pengeluaran.
- pengukuran biaya hanya dilakukan kepada orang tua yang memiliki pendapatan.
- indeks kemahalan wilayah tidak sinkron dibeberapa wilayah yang mempunyai indeks kemahalan rendah.
-setiap orang ‘berhak’ untuk mengenyam pendidikan. Oleh karena itu ada yang ‘wajib’ memberikan kewenangan pendidikan  yang berhak untuk memberikan kesempatan pendidikan. Yaitu pemerintah.
-otonomi wilayah keilmuan. Peraturan perundang-undangan yang mengesampingkan anak anak jalanan yang seharusnya berhak merasakan pendidikan.
- standarisasi terkait tentang biaya mahal dengan disertai data data yang akurat dari data fakta yang terkait.
- dampak undang-undang perguruan tinggi seharusnya ditunjukan dengan bukti nyata. Apakah benar-benar ada dampak negatif kepada mahasiswa dikaitkan bukan hanya dengan orang tua tetapi dengan pegawai.
- diskusi yang dilaksanakan pada saat ini harus disertai undang-undang yang mendasar dengan data-data terkait yang ada sebelumnya.
Hal yang belum disinggung:
-wewenang PTN untuk mendirikan badan usaha
KERJASAMA DENGAN INDUSTRI ASING. PASAL 48
- semakin marak pihak asing memblokade saham saham nya di Indonesia, semakin luas pula pihak asing untuk memanfaatkan sumber daya sumber daya yang ada di Indonesia. Ditambah lagi dengan kebebasan pihak asing memasuki wilayah Indonesia dengan cara menduduki dan ikut memasuki sistem perguruan tinggi di Indonesia.
- UII : eksploitasi pendidikan.
-Pasal 88 point (3) dan (4)
PERGURUAN TINGGI ASING DI INDONESIA.
-pengaruh dari budaya asing terhadap moral warga Indonesia.
-back up pemerintah terhadap pengaruh budaya asing di Indonesia
-liberalisasi pendidikan
-pemerintah belum secara maksimal mengakomodir setiap warga negara yang ingin mengenyampendidikan tinggi. PTS yang ada di Indonesi belum dirangkul oleh pemerintah. Bagaimana jika PT asing yang masuk ke Indonesia?
- apabila PT asing masuk ke Indonesia, akan secara otomatis mereka mempunyai kebebasan hak seperti PT PT yang adadi Indonesia. Sehingga, kekayaan yang kita milikli terancam akan dimanfaatkan lebih oleh pihak asing. Strategi pihak asing untuk masuk ke Indonesia dan memberikan beasiswa kepada para mahasiswa bisa jadi untuk menguntungkan kepada satu pihak.
- Dampak laten dari masuknya PT asing ke Indonesia di antaranya adalah sesuai dengan pasal 90, yaitu pendidikan yang berkiblat ke barat, adanya degradasi moral.  Kemudian pasal 35 tentang pengadaan mata kuliah B.indonesia, Pkn, agama yang belum efektif untuk menjaga/memback-up moral bangsa.
BO PTN. BOPTS? BOPT ASING?
- apakah hanya penbiayaan mahasiswa PTN saja yang di biayai oleh pemerintah? Bagaimana dengan tunjangan mahasiswa PTS?
LBH
-          Dari pemetaan acara yang dilakukan selama tiga hari terkait diskusi ini adalah kajian mengenai UU PT yang  nantinya akan mengantarkan keputusan yang telah diambil dari hasil diskusi yang akan kemudian diserahkan ke komisi yudisial untuk dipertimbangkan terkait keputusan mahasiswa yang simpulkan bersama.
-          Data data terkait tentang masalah di kampus masing-masing.
-          Hal hal yang harus dikaji lebih lanjut diharapkan lebih banyak mengambil data data yang terkait dengan masalah yang didiskusikan.
-          Diskusi selanjutnya diharapkan untuk lebih terstruktur dan dibatasi dengan pembahasan perpasal atau perbab. agar pembahasan UU PT tidak maju mundur.

Yogyakarta, 7 Nopember 2012
Nadiyah Ahfadzani 
BERITA ACARA
Rabu, 7 Nopember 2012 di gedung rektorat UGM lantai 2, di ruang serba guna. Dengan moderator Vandy yoga swara, notulen Muhammad  Adam Nur Falah, Nadiyah Ahfadzani dan Kuntum Bashita.

UGM
INSTIPER
UII
HMI Yogyakarta
LBH Yogyakarta
FT
-  pendaftaran/penerimaan mahasiswa baru seharusnya tidak diberatkan dengan biaya.
- pasal 76 ayat 2 poin c : peminjaman mahasiswa dibayar ketika sudah mendapat pekerjaan.
Filsafat
- ancaman terkait eksistensi PTS oleh PT asing.
- pasal 88
 kajian strategi
- indeks kemahalan wilayah. Perlu adanya riset lebih dalam terkait masalah yang sedang dibicarakan.

-mengenai transparansi dana untuk kejelasan manajemen keuangan
-pasal 48 kerjasama BUMN dengan perguruan tinggi terkait
-interverensi oleh perusahaan,
-kelas-kelas yang dibiayai oleh perusahaan, sehingga otonomi yang dimiliki oleh perguruan tinggi menjadi hilang.
- fasilitas fasilitas yang tidak sesuai dengan biaya yang semakin tinggi.
-pasal 89 ayat 5,
-hak konstitusional untuk setiap orang berhak mengenyam pendidikan.
- akses dan biaya. Peminjaman uang kepada mahasiswa.
- data yang dirilis BPS pendapatan dan pengeluaran.
- pengukuran biaya hanya dilakukan kepada orang tua yang memiliki pendapatan.
- indeks kemahalan wilayah tidak sinkron dibeberapa wilayah yang mempunyai indeks kemahalan rendah.
-setiap orang ‘berhak’ untuk mengenyam pendidikan. Oleh karena itu ada yang ‘wajib’ memberikan kewenangan pendidikan  yang berhak untuk memberikan kesempatan pendidikan. Yaitu pemerintah.
-otonomi wilayah keilmuan. Peraturan perundang-undangan yang mengesampingkan anak anak jalanan yang seharusnya berhak merasakan pendidikan.
- standarisasi terkait tentang biaya mahal dengan disertai data data yang akurat dari data fakta yang terkait.
- dampak undang-undang perguruan tinggi seharusnya ditunjukan dengan bukti nyata. Apakah benar-benar ada dampak negatif kepada mahasiswa dikaitkan bukan hanya dengan orang tua tetapi dengan pegawai.
- diskusi yang dilaksanakan pada saat ini harus disertai undang-undang yang mendasar dengan data-data terkait yang ada sebelumnya.
Hal yang belum disinggung:
-wewenang PTN untuk mendirikan badan usaha
KERJASAMA DENGAN INDUSTRI ASING. PASAL 48
- semakin marak pihak asing memblokade saham saham nya di Indonesia, semakin luas pula pihak asing untuk memanfaatkan sumber daya sumber daya yang ada di Indonesia. Ditambah lagi dengan kebebasan pihak asing memasuki wilayah Indonesia dengan cara menduduki dan ikut memasuki sistem perguruan tinggi di Indonesia.
- UII : eksploitasi pendidikan.
-Pasal 88 point (3) dan (4)
PERGURUAN TINGGI ASING DI INDONESIA.
-pengaruh dari budaya asing terhadap moral warga Indonesia.
-back up pemerintah terhadap pengaruh budaya asing di Indonesia
-liberalisasi pendidikan
-pemerintah belum secara maksimal mengakomodir setiap warga negara yang ingin mengenyampendidikan tinggi. PTS yang ada di Indonesi belum dirangkul oleh pemerintah. Bagaimana jika PT asing yang masuk ke Indonesia?
- apabila PT asing masuk ke Indonesia, akan secara otomatis mereka mempunyai kebebasan hak seperti PT PT yang adadi Indonesia. Sehingga, kekayaan yang kita milikli terancam akan dimanfaatkan lebih oleh pihak asing. Strategi pihak asing untuk masuk ke Indonesia dan memberikan beasiswa kepada para mahasiswa bisa jadi untuk menguntungkan kepada satu pihak.
- Dampak laten dari masuknya PT asing ke Indonesia di antaranya adalah sesuai dengan pasal 90, yaitu pendidikan yang berkiblat ke barat, adanya degradasi moral.  Kemudian pasal 35 tentang pengadaan mata kuliah B.indonesia, Pkn, agama yang belum efektif untuk menjaga/memback-up moral bangsa.
BO PTN. BOPTS? BOPT ASING?
- apakah hanya penbiayaan mahasiswa PTN saja yang di biayai oleh pemerintah? Bagaimana dengan tunjangan mahasiswa PTS?
LBH
-          Dari pemetaan acara yang dilakukan selama tiga hari terkait diskusi ini adalah kajian mengenai UU PT yang  nantinya akan mengantarkan keputusan yang telah diambil dari hasil diskusi yang akan kemudian diserahkan ke komisi yudisial untuk dipertimbangkan terkait keputusan mahasiswa yang simpulkan bersama.
-          Data data terkait tentang masalah di kampus masing-masing.
-          Hal hal yang harus dikaji lebih lanjut diharapkan lebih banyak mengambil data data yang terkait dengan masalah yang didiskusikan.
-          Diskusi selanjutnya diharapkan untuk lebih terstruktur dan dibatasi dengan pembahasan perpasal atau perbab. agar pembahasan UU PT tidak maju mundur.

Yogyakarta, 7 Nopember 2012
Nadiyah Ahfadzani

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Biogenesis :)

Biogenesis :)

Pengunjung